Latest Updates

Objek PPh Pasal 4 (2)

Objek PPh Pasal 4 (2)
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cukup bervariatif karena ini menampung kebijakan Pajak Penghasilan yang mengatur berbeda dari kebijakan PPh secara umum. Termasuk sifat pemungutannya juga berbeda dengan pemungutan PPh secara umum, yaitu bersifat final. Berikut disajikan objek PPh Pasal 4 ayat (2): Bunga bank termasuk bunga deposito maupun diskonto. Jangan keliru dengan objek bunga (non bank) sebagai objekPPh Pasal 23...

SPT PPh Pasal 23

SPT PPh Pasal 23
...

Bukti Potong PPh Pasal 23

Bukti Potong PPh Pasal 23
...

Objek PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 diatur di Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. PPh 23 bukanlah jenis pajak baru, namun sarana melunasi pajak di tahun berjalan melalui pemotongan pihak ketiga. Lantas, jenis penghasilan apa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, meliputi hal-hal berikut: Deviden. Deviden yang dipotong PPh Pasal 23 adalah deviden yang diterima badan usaha, bukan Orang Pribadi. Untuk deviden yang diterima orang pribadi...

Pemotong PPh Pasal 23

Pemotong PPh Pasal 23
Berikut pemotong PPh Pasal 23: Badan Pemerintah adalah institusi pemerintah, yang melalui bendahara melakukan pembayaran, maka wajib melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23. Subjek Pajak Dalam Negeri. Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP...

Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu 15% dan 2% dengan rincian sebagai berikut: 1. Dividen 15% Penghasilan Bruto 2. Bunga 15% Penghasilan Bruto 3. Royalti 15% Penghasilan Bruto 4. Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Sejenisnya Selain yang Telah Dipotong...

Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21

Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21
...