- Laba yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, yang biasa disebut dengan Penghasilan Kena Pajak.
- Laba sebelum dipotong pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
Keterangan | Pajak | Akuntansi |
Pendapatan | 20.000.000 | 20.000.000 |
Biaya Usaha | 1.000.000 | 1.000.000 |
Biaya Depresiasi | 3.750.000 | 7.500.000 |
Laba Kena Pajak | 15.250.000 | 11.500.000 |
Pajak Penghasilan | 3.812.500 | 2.875.000 |
Dari contoh di atas, kita ambil contoh perbedaannya di biaya depresiasi (biaya penyusutan), dimana biaya penyusutan yang diakui oleh pajak lebih kecil dibanding biaya penyusutan yang diakui secara akuntansi, sehingga pajak penghasilan yang terutang menurut akuntansi berbeda dengan menurut pajak. Bagaimana informasi ini dapat didisclose ke publik melalui laporan keuangan, yang umumnya didasarkan pada pedoman standar akuntansi.
Untuk mengatasi hal tersebut, dikenalkan istilah alokasi pajak, bagaimana perbedaan tadi dialokasikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berikut ada tiga alternatif alokasi pajak:
- Deferred tax method
- Liability method
- Net of tax method