Koreksi fiskal dapat diuraikan dari dua jenis suku kata, koreksi dan fiskal. Koreksi berarti melakukan perbaikan dari kondisi yang sebelumnya atau kondisi yang ada. Fiskal berarti hal-hal terkait dengan perpajakan. Oleh karena itu, koreksi fiskal sederhananya adalah kegiatan untuk melakukan perbaikan data-data perpajakan sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apa ini sama dengan manipulasi? Bukan sama sekali. Perbaikan atau koreksi fiskal disebabkan oleh dua hal berikut:
- Ada perbedaan pengakuan antara ketentuan pajak dan praktek bisnis yang umumnya dilakukan. Ini biasa disebut dengan permanent difference (beda tetap). Misalnya, suatu biaya secara ketentuan pajak tidak dapat diakui, namun secara bisnis diakui dan dikeluarkan. Apa contohnya? Biaya pungutan liar di jalanan, atau dalam dunia bisnis. Jenis biaya ini tidak diakui secara perpajakan, sementara dalam bisnis diakui dan dikeluarkan. Mengapa dalam perpajakan tidak diakui? Pertama, tidak ada bukti yang mendukungnya. Kedua, ini biaya yang melanggar hukum sehingga ketentuan perpajakan tidak ingin memfasilitasi.
- Ada perbedaan penghitungan dan pengakuan (time difference). Ini perbedaan sementara saja sehingga pada suatu saat ada persamaan pengakuan dan penghitungan. Misalnya, masalah waktu penyusutan, dalam ketentuan pajak diakui 4 tahun, secara akuntansi atau bisnis diakui 3 tahun. Maka biaya penyusutannya akan terjadi perbedaan.