Wajib Pajak Orang Pribadi adalah subjek pajak Orang Pribadi yang telah menerima/memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila batas ini sudah dipenuhi, maka subjek pajak Orang Pribadi tersebut berubah menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, subjek pajak yang sudah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Lantas, berapa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu, silahkan lihat di tulisan ini.
Nah, setelah seseorang memenuhi sebagai Wajib Pajak, dia wajib untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, dia harus melakukan kewajiban lainnya, silahkan di cek disini yaitu penghitungan pajaknya, pembayaran, dan pelaporan pajaknya.