Mungkin ada yang bingung bagaimana perlakuan Pajak atas deviden, yang terkadang bisa menjadi menjadi objek pajak dan juga bukan objek pajak. Berikut disajikan gambar perlakuan pajak atas deviden, yang dibedakan menjadi dua:
- Jika diterima oleh Orang Pribadi, maka dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen yang bersifat final.
- Jika diterima oleh Wajib Pajak Badan, maka dibedakan menjadi objek pajak dan bukan objek pajak.
- Sebagai bukan objek pajak, apabila diterima oleh wajib pajak badan berbentuk PT, BUMN, atau BUMD yang menempatkan saham atas wajib pajak lain yang berkedudukan di Indonesia, deviden diambil dari laba di tahan, dan persentase kepemilikannya paling sedikit 25%.
- Sebagai objek pajak, apabila diterima oleh wajib badan selain yang dimaksud di atas.