Latest Updates

Objek PPh Pasal 4 (2)


Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cukup bervariatif karena ini menampung kebijakan Pajak Penghasilan yang mengatur berbeda dari kebijakan PPh secara umum. Termasuk sifat pemungutannya juga berbeda dengan pemungutan PPh secara umum, yaitu bersifat final. Berikut disajikan objek PPh Pasal 4 ayat (2):
  1. Bunga bank termasuk bunga deposito maupun diskonto. Jangan keliru dengan objek bunga (non bank) sebagai objekPPh Pasal 23 ya.
  2. Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Ini khusus yang ditransaksikan di Bursa Efek. Jika saham tidak ditransaksikan maka tidak menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun dikenakan PPh secara umum, yaitu apabila ada capital gain dari transaksi saham tersebut.
  3. Bunga obligasi.
  4. Bunga simpanan anggota koperasi.
  5. Hadiah undian. Ini juga jangan keliru dengan hadiah dan penghargaan yang menjadi objek PPh Pasal 23.
  6. Sewa tanah dan atau bangunan.
  7. Jasa konstruksi.
  8. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
  9. Deviden untuk orang pribadi. silahkan klik untuk perlakuan pajak atas deviden.