Berikut pemotong PPh Pasal 23:
- Badan Pemerintah adalah institusi pemerintah, yang melalui bendahara melakukan pembayaran, maka wajib melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23.
- Subjek Pajak Dalam Negeri.
- Penyelenggara Kegiatan.
- Badan Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
- Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.