Latest Updates

Tarif PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi


Berikut disajikan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dari jasa konstruksi:

1.
Usaha Jasa Konstruksi 





















a.
Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.

2%

Penghasilan Bruto





























b. Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak memiliki Kualifikasi Usaha.
4%

Penghasilan Bruto





























c. Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain penyedia Jasa yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dan penyedia Jasa yang tidak Memiliki Kualifikasi Usaha.
3%

Penghasilan Bruto





































d. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Kualifikasi Usaha.
4%

Penghasilan Bruto





























e. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha.
6%

Penghasilan Bruto