- Deviden. Deviden yang dipotong PPh Pasal 23 adalah deviden yang diterima badan usaha, bukan Orang Pribadi. Untuk deviden yang diterima orang pribadi dikenakan PPh Final sebesar 10 persen.
- Bunga. Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah bunga selain dari perbankan.
- Royalti.
- Hadiah, penghargaan. Hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah hadiah yang tidak ada unsur judi (undian).
- Sewa atas penggunaan harta. Harta yang dimaksud selain tanah dan/atau bangunan.
- imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya, yang saat ini diatut di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23.
Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 diatur di Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. PPh 23 bukanlah jenis pajak baru, namun sarana melunasi pajak di tahun berjalan melalui pemotongan pihak ketiga. Lantas, jenis penghasilan apa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, meliputi hal-hal berikut:
Posted by Unknown
on Sabtu, 08 Februari 2014