Subjek Pajak Penghasilan adalah pihak yang dikenai Pajak Penghasilan. Ini dibagi menjadi dua yaitu Orang Pribadi dan Badan. Untuk orang pribadi, pengakuan sebagai subjek pajak sudah dimulai pada saat orang
pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di
Indonesia dan berakhir pada saat
meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya. Selanjutnya, untuk badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia dan berakhir pada saat
dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Home » Subjek Pajak
Tampilkan postingan dengan label Subjek Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Subjek Pajak. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)