Latest Updates

Objek PPh Pasal 4 (2)


Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cukup bervariatif karena ini menampung kebijakan Pajak Penghasilan yang mengatur berbeda dari kebijakan PPh secara umum. Termasuk sifat pemungutannya juga berbeda dengan pemungutan PPh secara umum, yaitu bersifat final. Berikut disajikan objek PPh Pasal 4 ayat (2):
  1. Bunga bank termasuk bunga deposito maupun diskonto. Jangan keliru dengan objek bunga (non bank) sebagai objekPPh Pasal 23 ya.
  2. Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Ini khusus yang ditransaksikan di Bursa Efek. Jika saham tidak ditransaksikan maka tidak menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun dikenakan PPh secara umum, yaitu apabila ada capital gain dari transaksi saham tersebut.
  3. Bunga obligasi.
  4. Bunga simpanan anggota koperasi.
  5. Hadiah undian. Ini juga jangan keliru dengan hadiah dan penghargaan yang menjadi objek PPh Pasal 23.
  6. Sewa tanah dan atau bangunan.
  7. Jasa konstruksi.
  8. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
  9. Deviden untuk orang pribadi. silahkan klik untuk perlakuan pajak atas deviden.


SPT PPh Pasal 23

SPT PPh Pasal 23

Bukti Potong PPh Pasal 23

Bukti Potong PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 diatur di Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. PPh 23 bukanlah jenis pajak baru, namun sarana melunasi pajak di tahun berjalan melalui pemotongan pihak ketiga. Lantas, jenis penghasilan apa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, meliputi hal-hal berikut:
  1. Deviden. Deviden yang dipotong PPh Pasal 23 adalah deviden yang diterima badan usaha, bukan Orang Pribadi. Untuk deviden yang diterima orang pribadi dikenakan PPh Final sebesar 10 persen.
  2. Bunga. Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah bunga selain dari perbankan.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, penghargaan. Hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah hadiah yang tidak ada unsur judi (undian).
  5. Sewa atas penggunaan harta. Harta yang dimaksud selain tanah dan/atau bangunan.
  6. imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya, yang saat ini diatut di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23.

Pemotong PPh Pasal 23

Pemotong PPh Pasal 23

Berikut pemotong PPh Pasal 23:
  1. Badan Pemerintah adalah institusi pemerintah, yang melalui bendahara melakukan pembayaran, maka wajib melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23.
  2. Subjek Pajak Dalam Negeri.
  3. Penyelenggara Kegiatan.
  4. Badan Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
  6. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu 15% dan 2% dengan rincian sebagai berikut:


1. Dividen



15% Penghasilan Bruto









2. Bunga



15% Penghasilan Bruto









3. Royalti



15% Penghasilan Bruto









4. Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Sejenisnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf e. 15% Penghasilan Bruto













5. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Kecuali Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Telah Dikenakan PPh Final. 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN

















6. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21. 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN













7. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Lain, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 : 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN

Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21

Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21