Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 23. Tampilkan semua postingan

Perlakuan Pajak PPh atas Deviden


Mungkin ada yang bingung bagaimana perlakuan Pajak atas deviden, yang terkadang bisa menjadi menjadi objek pajak dan juga bukan objek pajak. Berikut disajikan gambar perlakuan pajak atas deviden, yang dibedakan menjadi dua:
  1. Jika diterima oleh Orang Pribadi, maka dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen yang bersifat final.
  2. Jika diterima oleh Wajib Pajak Badan, maka dibedakan menjadi objek pajak dan bukan objek pajak. 
    • Sebagai bukan objek pajak, apabila diterima oleh wajib pajak badan berbentuk PT, BUMN, atau BUMD yang menempatkan saham atas wajib pajak lain yang berkedudukan di Indonesia, deviden diambil dari laba di tahan, dan persentase kepemilikannya paling sedikit 25%.
    • Sebagai objek pajak, apabila diterima oleh wajib badan selain yang dimaksud di atas.

SPT PPh Pasal 23

SPT PPh Pasal 23

Bukti Potong PPh Pasal 23

Bukti Potong PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 diatur di Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. PPh 23 bukanlah jenis pajak baru, namun sarana melunasi pajak di tahun berjalan melalui pemotongan pihak ketiga. Lantas, jenis penghasilan apa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, meliputi hal-hal berikut:
  1. Deviden. Deviden yang dipotong PPh Pasal 23 adalah deviden yang diterima badan usaha, bukan Orang Pribadi. Untuk deviden yang diterima orang pribadi dikenakan PPh Final sebesar 10 persen.
  2. Bunga. Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah bunga selain dari perbankan.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, penghargaan. Hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah hadiah yang tidak ada unsur judi (undian).
  5. Sewa atas penggunaan harta. Harta yang dimaksud selain tanah dan/atau bangunan.
  6. imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya, yang saat ini diatut di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23.

Pemotong PPh Pasal 23

Pemotong PPh Pasal 23

Berikut pemotong PPh Pasal 23:
  1. Badan Pemerintah adalah institusi pemerintah, yang melalui bendahara melakukan pembayaran, maka wajib melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23.
  2. Subjek Pajak Dalam Negeri.
  3. Penyelenggara Kegiatan.
  4. Badan Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
  6. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu 15% dan 2% dengan rincian sebagai berikut:


1. Dividen



15% Penghasilan Bruto









2. Bunga



15% Penghasilan Bruto









3. Royalti



15% Penghasilan Bruto









4. Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Sejenisnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf e. 15% Penghasilan Bruto













5. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Kecuali Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Telah Dikenakan PPh Final. 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN

















6. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21. 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN













7. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Lain, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 : 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN