Inti dari pengaturan tersebut adalah penyederhanaan, sekali lagi penyederhanaan dari ketentuan pajak penghasilan yang ada, sehingga ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan untuk Usaha UMKM adalah:
PPh UMKM = 1% dari penghasilan bruto.
Sederhana bukan? Walau tentu kesederhanaan itu ada trade-off nya yaitu keadilan. Dengan penyederhanaan, semua pelaku UMKM harus membayar pajak baik dalam kondisi untung maupun tidak untung. Aturan ini, karenanya dirasa tidak adil! Memang adil itu berbanding terbalik dengan sederhana. Jika mau adil, tentu penyederhanaan tidak bisa dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sederhana, apa iya pelaku UMKM benar-benar bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar? Yang muncul, aturan pajak rumit, ribet! Nah, inilah tantangan yang harus terus diperbaiki di masa mendatang, bagaimana kesederhanaan tidak menafikan aspek keadilan.
Lantas, siapa yang disebut sebagai pelaku usaha UMKM? Pelaku usaha bisa Orang Pribadi maupun Badan yang omset brutonya tidak lebih dari 4.8 miliar setahun! Ingat ya 4.8 miliar setahun! Ya, silahkan dipermasalahkan batasan ini, apakah terlalu tinggi atau rendah.