Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Berbeda dengan pembukuan, pencatatan hanya meliputi:
- peredaran atau penerimaan bruto yang dibedakan menjadi objek pajak yang tidak dikenai pajak final, bukan objek pajak, maupun objek pajak dikenai pajak final
- Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
- harta dan kewajiban yang dimilikinya.
Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, berikut beberapa ketentuan tentang pembukuan dan pencatatan:
- pembukuan atau pencatatan harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
- pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia.
- pembukuan atau pencatatan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satu mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
- pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Asing dan mata uang selain Rupiah harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
- pembukuan dilaksanakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.
- perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku harus ada persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
- pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
- pembukuan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, di tempat kegiatan atau tempat tinggal Orang Pribadi atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.