Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label Tarif PPh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tarif PPh. Tampilkan semua postingan

Tarif PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi


Berikut disajikan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dari jasa konstruksi:

1.
Usaha Jasa Konstruksi 





















a.
Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.

2%

Penghasilan Bruto





























b. Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak memiliki Kualifikasi Usaha.
4%

Penghasilan Bruto





























c. Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain penyedia Jasa yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dan penyedia Jasa yang tidak Memiliki Kualifikasi Usaha.
3%

Penghasilan Bruto





































d. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Kualifikasi Usaha.
4%

Penghasilan Bruto





























e. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha.
6%

Penghasilan Bruto




























Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu 15% dan 2% dengan rincian sebagai berikut:


1. Dividen



15% Penghasilan Bruto









2. Bunga



15% Penghasilan Bruto









3. Royalti



15% Penghasilan Bruto









4. Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Sejenisnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf e. 15% Penghasilan Bruto













5. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Kecuali Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Telah Dikenakan PPh Final. 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN

















6. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21. 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN













7. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Lain, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 : 2% Jumlah Bruto



Tidak Termasuk PPN

Tarif PPh

Tarif PPh
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan pendekatan tarif pajak progressif, disebabkan tarifnya bertambah seiring dengan pertambahan penghasilan yang diterima Wajib Pajak.