Latest Updates

Definisi Pajak Penghasilan

Apa sih sebenarnya definisi dari Pajak Penghasilan, atau biasa disingkat dengan PPh? Secara sekilas, definisinya dipahami sebagai pajak atas penghasilan yang diterima oleh seseorang. Namun jika mengacu pada ketentuan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diundang melalu UU Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. 
Sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar, apakah PPh itu pajak atas penghasilannya (sebagai objek), atau pajak atas orang yang menerimanya (sebagai subjek). Namun, definisi bahwa PPh adalah pajak atas subjek pajak ingin mempertegas bahwa pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak subjektif, yang dikenakan atas subjeknya, bukan objeknya. Sekaligus untuk membedakan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disebut dengan pajak objektif.
Nah, karena PPh disebut sebagai pajak subjektif atau disebut juga dengan pajak langsung (direct tax), maka pengaturan PPh memperhatikan jenis subjek pajaknya, Dalam ketentuan pajak, ada dua jenis subjek pajak, yaitu Orang Pribadi, dan badan. Badan ini hanya untuk membedakan dengan subjek pajak yang bersifat individual. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, beberapa ketentuan akan diatutr berbeda baik untuk Orang Pribadi maupun badan. 
Lantas, kapan seseorang atau badan disebut sebagai subjek pajak penghasilan. Ini akan dibahas di tulisan yang berbeda. Selanjutnya, yang perlu diperhatikan bahwa karena ini pajak subjektif maka banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan pajak penghasilan. Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan:


 Pertama, tidak semua jenis penghasilan dikenakan PPh. Penghasilan dibedakan menjadi objek PPh (yang dikenakan PPh) dan bukan objek PPh (yang tidak dikenakan PPh).

Kedua, pengenaan PPh dapat bersifat tidak final dan final. Pengenaan PPh tidak final berarti tarif yang diberlakukan adalah tarif umum dengan memperhitungkan pajak yang telah dibayar dan penghasilan lain yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.Selanjutnya, pengenaan PPh final berarti tarif yang diberlakukan adalah tarif khusus, atas penghasilan (transaksi) tertentu dan tidak perlu diperhitungkan dengan jenis penghasilan lain yang dikenakan tarif pajak umum.

Ketiga, tarif umum PPh bervariasi bergantung subjek pajak, penghasilan bruto, dan penghasilan kena pajaknya dengan memperhitungkan biayanya.