Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 4 ayat (2). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 4 ayat (2). Tampilkan semua postingan

Perlakuan Pajak PPh atas Deviden


Mungkin ada yang bingung bagaimana perlakuan Pajak atas deviden, yang terkadang bisa menjadi menjadi objek pajak dan juga bukan objek pajak. Berikut disajikan gambar perlakuan pajak atas deviden, yang dibedakan menjadi dua:
  1. Jika diterima oleh Orang Pribadi, maka dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen yang bersifat final.
  2. Jika diterima oleh Wajib Pajak Badan, maka dibedakan menjadi objek pajak dan bukan objek pajak. 
    • Sebagai bukan objek pajak, apabila diterima oleh wajib pajak badan berbentuk PT, BUMN, atau BUMD yang menempatkan saham atas wajib pajak lain yang berkedudukan di Indonesia, deviden diambil dari laba di tahan, dan persentase kepemilikannya paling sedikit 25%.
    • Sebagai objek pajak, apabila diterima oleh wajib badan selain yang dimaksud di atas.

Tarif PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi


Berikut disajikan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dari jasa konstruksi:

1.
Usaha Jasa Konstruksi 





















a.
Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.

2%

Penghasilan Bruto





























b. Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak memiliki Kualifikasi Usaha.
4%

Penghasilan Bruto





























c. Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain penyedia Jasa yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dan penyedia Jasa yang tidak Memiliki Kualifikasi Usaha.
3%

Penghasilan Bruto





































d. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Kualifikasi Usaha.
4%

Penghasilan Bruto





























e. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha.
6%

Penghasilan Bruto




























Objek PPh Pasal 4 (2)


Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cukup bervariatif karena ini menampung kebijakan Pajak Penghasilan yang mengatur berbeda dari kebijakan PPh secara umum. Termasuk sifat pemungutannya juga berbeda dengan pemungutan PPh secara umum, yaitu bersifat final. Berikut disajikan objek PPh Pasal 4 ayat (2):
  1. Bunga bank termasuk bunga deposito maupun diskonto. Jangan keliru dengan objek bunga (non bank) sebagai objekPPh Pasal 23 ya.
  2. Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Ini khusus yang ditransaksikan di Bursa Efek. Jika saham tidak ditransaksikan maka tidak menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun dikenakan PPh secara umum, yaitu apabila ada capital gain dari transaksi saham tersebut.
  3. Bunga obligasi.
  4. Bunga simpanan anggota koperasi.
  5. Hadiah undian. Ini juga jangan keliru dengan hadiah dan penghargaan yang menjadi objek PPh Pasal 23.
  6. Sewa tanah dan atau bangunan.
  7. Jasa konstruksi.
  8. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
  9. Deviden untuk orang pribadi. silahkan klik untuk perlakuan pajak atas deviden.