Latest Updates

Pemotong PPh Pasal 23


Berikut pemotong PPh Pasal 23:
  1. Badan Pemerintah adalah institusi pemerintah, yang melalui bendahara melakukan pembayaran, maka wajib melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23.
  2. Subjek Pajak Dalam Negeri.
  3. Penyelenggara Kegiatan.
  4. Badan Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
  6. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.