Latest Updates

Subjek Pajak

Subjek Pajak Penghasilan adalah pihak yang dikenai Pajak Penghasilan. Ini dibagi menjadi dua yaitu Orang Pribadi dan Badan.  Untuk orang pribadi, pengakuan sebagai subjek pajak sudah dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya. Selanjutnya, untuk badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.